Langgar Aturan Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Ini Sanksi untuk SMA/Sederajat di Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sistem zonasi menjadi kriteria penting dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/sederajat, sehingga jika ada sekolah yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi yang cukup berat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Aherson. "Jika ada anak-anak yang berdomisili di radius dekat sekolah namun tidak masuk dalam penerimaan siswa baru di sekolah itu. Maka itu bisa ditindak, disanksi tegas berupa skorsing sampai pemecatan kepala sekolahnya. Mestinya itu tidak terjadi," ujar Aherson, Senin (17/6/2019).
Komisi V DPRD Riau membidangi pendidikan akan melakukan pengawasan penerimaan pelajar jenjang SMA/sederajat. Aherson meminta orang tua ataupun peserta didik untuk melaporkan jika terdapat indikasi pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.
Tak hanya itu, peserta didik dan orang tua juga diminta mempersiapkan segala berkas administrasi yang dibutuhkan sehingga tak menjadi kendala dalam penerimaan siswa baru.
"Pertama, peserta didik dan orang tua harus mempersiapkan surat-surat yang dibutuhkan. Kalau kurang mampu ada suratnya, kalau pintar ada sertifikat berpestasinya. Ada jalur-jalur bagi yang di luar zona, bagi yang dekat zona siapkan surat menyurat jika dibutuhkan, seperti KK dan lainnya," ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sistem zonasi bertujuan agar anak-anak di sekitar sekolah dapat menimba ilmu. Selain itu, sistem ini diterapkan agar tidak ada lagi istilah sekolah favorit yang hanya ditujukan untuk siswa-siswa pintar.
"Tidak ada lagi sekolah favorit untuk siswa. Mereka semua sama, apalagi bagi anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tersebut, harus diterima," jelas legislator asal Kuantan Singingi itu.